Seorang siswa SMP di Kendari dikeroyok oleh teman-temannya setelah dituduh mencuri uang Rp 60 ribu. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
Sidang kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar digelar. Hakim akan bacakan putusan untuk terdakwa Sukmawaty dan Sattariah, dituntut 3 tahun penjara.