OJK mencatat pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman daring (pindar) atau yang juga dikenal dengan pinjol Juli 2025 sebesar Rp 84,66 triliun.
Pemerintah akan ubah aturan pinjaman online setelah putusan MA. Fokus pada penetapan bunga dan penagihan, serta perlindungan bagi masyarakat dari pinjol ilegal.