Komut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan tersangka dugaan korupsi pemberian kredit bank Rp 692 miliar. Tim kurator PT Sritex turut buka suara.
Seorang teller bank berinisial NR ditangkap setelah menggelapkan Rp 1,43 miliar, merugikan 116 nasabah. Kejaksaan menyelidiki modus pencatatan fiktifnya.