MK memutuskan pemilu nasional dan daerah dipisah, dengan jarak 2 hingga 2,5 tahun. Keputusan ini bertujuan memperkuat partai politik dan kualitas pemilu.
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani meminta seluruh kepala daerah yang diusung Partai Gerindra untuk turun ke lapangan saat masyarakat dalam keadaan suka atau duka.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak dipisah antara nasional dan daerah mulai 2029. Begini gambaran skema pemilu serentak nasional dan daerah.