Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi soal buruh yang mengancam akan menggelar aksi besar-besaran menolak Peraturan Pemerintah Pengupahan.
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut upah minimum provinsi (UMP) Jakarta naik 6,9 persen pada 2026 mendatang.