Kenaikan pajak hiburan minimal 40 persen menjadi polemik. Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pajak makanan dan minuman di tempat hiburan itu tetap 10 persen.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memastikan tak ada kenaikan tarif pajak hiburan yang menjadi polemik di Bali.
Pengusaha meminta MK untuk menghapus aturan soal pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%. Besaran pajak tersebut dinilai bisa mematikan usaha hiburan.
Tempat karaoke Happy Puppy menggugat kenaikan pajak hiburan yang direncanakan menjadi 40-75 persen. UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat-Pemda disorot.