detikOto
Motor Kena Ganjil-Genap, Ojol Dapat Pengecualian
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil-genap pada kendaraan roda dua di masa transisi PSBB. Namun begitu, ojek online dapat pengecualian.
Sabtu, 06 Jun 2020 14:18 WIB