Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri hingga Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Lukas Enembe.
Majelis hakim telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa pengacara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Ia divonis selama 4,5 tahun penjara
KPK tengah mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. TPPU dari Lukas diduga melibatkan seorang dokter.
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto. Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, menceritakan momen terakhir Lukas Enembe sebelum meninggal.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, didakwa di kasus perintangan penyidikan hingga berupaya menggagalkan penyidikan kasus korupsi yang dilakukan KPK.