Dugaan keterlibatan ASN Setwan Kepri inisial H soal gagalnya kontingen Paduan Suara Wanita berangkat ke ajang Pesparawi Nasional tak berkaitan dengan institusi.
Jajaran Imigrasi di seluruh Bali menjatuhkan tindakan administrasi berupa pendeportasian terhadap 342 WNA pelanggar hukum keimigrasian selama Januari-Juni 2026.