Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan barang yang dikenakan PPN 12% mulai 2025, termasuk mobil mewah. Kira-kira mobil LCGC seperti punya kalian masuk nggak?
Pemerintah mengumumkan daftar barang yang terdampak pajak penambahan nilai (PPN) 12 % mulai 1 Januari 2025. Kendaraan bermotor mewah masuk kategori tersebut.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah. Berikut pernyataan lengkap Prabowo.