Eks Ombudsman diduga memanipulasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara melawan hukum untuk mendukung gugatan korporasi terhadap Kementerian Perdagangan.
Kejagung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan kepengurusan izin ekspor minyak goreng.
Kejaksaan Agung menetapkan Yeka Hendra Fatika, eks anggota Ombudsman, sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus CPO. Ia diduga manipulasi laporan.