Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar atas kasus korupsi tata niaga pengelolaan komoditas timah.
Kejagung menanggapi vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis di kasus korupsi timah. Kejagung belum memutuskan langkah hukum lebih lanjut terkait putusan hakim itu.
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kerugian negara akibat korupsi ini Rp 300 triliun.
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara di korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Dia juga dihukum bayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Hakim yang mengadili pengusaha Harvey Moeis menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.