Eks Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda divonis 3 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 miliar.
Dirut PT GPS berinisial AT ditetapkan tersangka kasus tambang nikel ilegal di Morowali Utara (Morut). Komisaris Utama PT GPS berinisial S juga tersangka.