Terdakwa Andri Triyono oknum pegawai bank di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dituntut 9 tahun penjara. Ia dituntut bersalah atas pembobolan dana nasabah.
OJK mencabut izin usaha PT BPRS Saka Dana Mulia, Kudus. LPS kini menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi bank itu.