Polda Banten mengidentifikasi jenazah ABK Surakhman yang ditemukan di Pulau Enggano. Proses identifikasi dilakukan melalui tes DNA dengan keluarga korban.
Pasangan suami istri, Pikram dan Komala, dituntut hukuman mati dan seumur hidup terkait kasus narkotika 1 kg sabu. Terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman.