Fatwa MUI No 14/Ijtima' Ulama/VIII/2024 tentang 'Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri' diputuskan dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Le Minerale menegaskan pihaknya merupakan perusahaan asli dari Indonesia, sekaligus mempekerjakan karyawan lokal dalam memproduksi air mineral dalam kemasan.
Le Minerale menegaskan pihaknya merupakan perusahaan asli dari Indonesia, sekaligus mempekerjakan kayawan lokal dalam memproduksi air mineral dalam kemasan.
Disinyalir sejumlah perusahaan multinasional asing yang pro terhadap israel memanfaatkan ketidakseragaman daftar boikot yang beredar luas di masyarakat.