detikBali
OJK Beri Kelonggaran untuk Korban Banjir yang Punya Utang
OJK akan memberikan perlakuan khusus bagi debitur korban banjir di Bali, termasuk restrukturisasi kredit, sesuai POJK 19/2022. Stabilitas keuangan tetap dijaga.
6 jam yang lalu