KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. Pengacara menghormati proses hukum yang berjalan.
Ketua PBNU, Aizzudin Abdurrahman, membantah menerima aliran dana terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
KPK belum menahan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas meski sudah tersangka dugaan korupsi kuota haji. Alasannya, KPK masih fokus pada penghitungan kerugian negara.
KPK, sebagai termohon, menyerahkan jawaban atas gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.