Pemerintah Indonesia menaikkan batas usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025, memberikan kesempatan lebih bagi pekerja untuk memanfaatkan jaminan pensiun.
Aturan batas usia pensiun pekerja Indonesia berubah jadi 59 tahun mulai 2025. Perubahan ini menjadi rujukan pemanfaatan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.