Roy Suryo terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian dalam kasus meme stupa Borobudur, dituntut 1,5 tahun penjara. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta.
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap Roy Suryo di kasus meme stupa Borobudur. Roy Suryo didakwa melakukan ujaran kebencian dan menciptakan keonaran.