Kemenparekraf sedang menyiapkan berbagai side event dalam rangka mendukung dan menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia. Apa saja ya?
Sesuai aturan baru Kementerian ESDM, warga yang berhak mengonsumsi elpiji 3 kg harus membeli di pangkalan resmi Pertamina. Simak siapa yang tidak berhak.