Dua terdakwa kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang melibatkan Johnny G Plate telah divonis. Keduanya divonis dengan hukuman yang berbeda dengan tuntutan.
Sekretaris pribadi mantan Menkominfo Johnny G Plate, Heppy Endah Palupy mengaku menerima Rp 500 juta per bulan sebanyak 20 kali di kasus korupsi proyek BTS 4G.