Yahya Waloni didakwa terkait kasus ujaran kebencian, penodaan agama, dan kasus menyatakan perasaan permusuhan, penghinaan terhadap golongan rakyat terkait SARA.
Hakim memutuskan Yahya Waloni diyakini melakukan tindakan pidana terkait ujaran kebencian SARA. Akibat perbuatannya, Yahya Waloni divonis 5 bulan penjara.
Yahya Waloni baru saja dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 5 bulan di rutan Bareskrim Polri. Berikut jejak kasusnya soal ujaran kebencian.