Kejagung merespons usulan safe house untuk JPU kasus pembunuhan Brigadir J. Kejagung menghargai usulan tersebut namun meyakinkan JPU tak dapat diintervensi.
Kejagung hari ini menerima berkas perkara dan tersangka pembunuhan Brigadir J. Selanjutnya 10 Oktober, berkas perkara Ferdy Sambo Cs dilimpahkan ke PN Jaksel.
Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau proses pelimpahan perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J.