Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 dari golongan lulusan PPG harus melamar sesuai domisilinya pada Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021. Berikut ketentuannya.
Peserta Seleksi PPPK Guru 2021 harus melamar di formasi yang sudah tersedia sekolahnya. Jika tidak ada, peserta dapat melamar di sekolah atau jabatan lain.
Ada keuntungan bagi peserta Seleksi PPPK Guru 2021 yang punya sertifikat pendidik yang linier dengan jabatan yang dilamar. Berikut penjelasan KemenpanRB.
Peserta yang lulus Seleksi PPPK Guru 2021 memiliki masa perjanjian kerja 1-5 tahun. Perpanjangan kontrak kerja PPPK Guru tidak perlu tes, begini ketentuannya.
Peserta Seleksi CASN untuk PPPK Guru bisa menggunakan nilai seleksi kompetensi yang lulus passing grade sampai tiga kali seleksi. Nah, berikut ketentuannya.