Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi. Ia miliki kekayaan Rp 16,6 miliar.
Kejagung tetapkan Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan. Kebijakannya di Blok Mandiodo merugikan negara Rp 5,7 triliun.
Kejagung menetapkan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo.
MA menghukum Mardani Maming untuk mengembalikan Rp 110 miliar ke negara. Adapun hukuman pidana pokok mantan Bupati Tanah Bumbu tetap, yaitu 12 tahun penjara.
Pekerja tambang di Banyuwangi dibekali penekanan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) tinggi. Ini menghindari kecelakaan dan pengendalian bahaya sejak dini.