Amerika Serikat mengenakan tarif 32% untuk Indonesia mulai Agustus 2025. Pemerintah berkomitmen menjaga daya saing industri melalui negosiasi dan inovasi.
Pengenaan kebijakan tarif impor baru yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump ke sejumlah negara, termasuk Indonesia dinilai dapat memicu gelombang PHK.