Kementerian Komunikasi dan Digital blokir aplikasi Zangi karena belum terdaftar sebagai PSE Privat. Langkah ini untuk melindungi pengguna dan keamanan digital.
Kemkomdigi melakukan take down terhadap 2,8 juta konten negatif di dunia digital. Dari angka itu, 2,1 juta konten di antaranya adalah konten judi online.