PT SS membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 48.030.291.929,00 secara tunai melalui rekening kas negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.
Dua kasus bunuh diri terjadi di Karimun pada Kamis (4/7/2024). Korban yakni seorang ibu rumah tangga berusia 30 tahun dan seorang pria berumur 42 tahun.
PO Bus menghadapi dilema di lapangan. Tahu ada penipuan tiket bus, namun tidak bisa melaporkan karena harus korban yang melaporkan ke polisi mengacu pada SKB.