Syarat PCR-antigen dihapus, pelaku perjalanan wajib divaksinasi COVID dosis ketiga. Belum booster tak bisa bepergian? Ini sejumlah pengecualian kata Satgas.
Bagi calon penumpang KA jarak jauh usia 18 tahun ke atas, mulai 30 Agustus 2022 wajib menunjukkan vaksin booster. Sedangkan usia 6-17 wajib vaksin dosis kedua.
Angkas Pura I berkomitmen menerapkan aturan perjalanan terbaru mulai 29 Agustus 2022. Terdapat 15 sentra vaksin di 15 bandara untuk mempermudah traveler.
Aturan wajib PCR-antigen bagi warga 18+ saat naik trasnportasi umum tidak akan berlaku lagi. Aturan tersebut akan digantikan dengan syarat warga sudah booster.
Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri. Kini usia 18 tahun pengguna transportasi umum wajib sudah booster. Syarat PCR-Antigen dihapus.