KPK memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah. Dua orang di antaranya Direktur Bank Bengkulu.
Oknum polisi Polresta Deli Serdang Aipda MHB (43) dilaporkan karena diduga tak bayar utang Rp 58 juta ke tetangganya. MHB telah 6 bulan tak masuk kerja.