Mira Hayati mengajukan nota pembelaan terhadap tuntutan penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus skincare mengandung merkuri. Terdakwa pun meminta dibebaskan.
Pemandangan unik di PN Solo yakni mobil Esemka Bima diparkir di halaman. Penggugat Aufaa Luqmana hadirkan mobil dalam perkara melawan Jokowi dan Ma'ruf Amin.
KAEF memangkas kerugian pada triwulan III-2025 sebesar Rp 316,7 miliar menjadi Rp 234,1 miliar dibandingkan dengan triwulan III-2024 sebesar Rp 550,8 miliar.