detikNews
Pemerkosa Anak di Subulussalam Aceh Divonis 150 Bulan Penjara
Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Kota Subulussalam, Aceh, memvonis terdakwa pemerkosaan anak dengan hukuman 150 bulan penjara.
Jumat, 19 Nov 2021 15:28 WIB







































