Windi Purnama divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan Windi terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan pindah rumah tahanan (rutan). Dia beralasan kurang oksigen di rutan KPK yang saat ini dia tempati.