Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak dipisah antara nasional dan daerah mulai 2029. Begini gambaran skema pemilu serentak nasional dan daerah.
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia dan Ketua Bidang Keagamaan dan Kerohanian Partai Golkar, Nusron Wahid menghadiri Musda XI Partai Golkar Kalsel.