Ada sepenggal cerita di balik kasus tiga prajurit TNI membunuh Handi dan Salsa. Salah seorang pelaku, Kolonel Priyanto, sempat mengelak soal tujuan ke Cilacap.
TNI AD menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Handi-Salsabila yang tewas ditabrak mobil yang ditumpangi tiga oknum TNI. Ketiganya kini sudah ditahan.
Oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.
Hukuman tiga prajurit TNI penabrak Handi-Salsa tidak bisa ditoleransi. Mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Berapa hukuman maksimalnya?
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan proses sidang tiga prajurit TNI penabrak Handi Salsa digelar terbuka. Dia menegaskan TNI tidak akan menutupi.