detikNews
Terdakwa Kasus Askrindo Juga Divonis Bayar Uang Pengganti hingga Rp 168 M
4 terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Askrindo divonis 9-11 tahun penjara. Mereka juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti.
Rabu, 07 Mei 2025 16:08 WIB