Remaja Galih (15) terlibat balapan liar di Luwu Utara, menabrak kakak beradik yang mencari takjil. Ketiganya mengalami luka parah dan dirawat di rumah sakit.
Pria berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan guru ponpes At-Tanwir, Taufiqul Hidayat, di Mamuju. Pelaku ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP.