Transaksi uang elektronik dan dompet digital akan dikenakan PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan soal PPN tersebut.
Kasus pelecehan seksual mantan pengurus Perbakin Surabaya pada atlet perempuan di bawah umur mengungkap trauma mendalam. Keluarga korban minta hukuman maksimal.