Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra diyakini terbukti membuat surat jalan palsu. Prasetijo dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, Djoko Tjandra 2 tahun.
Sejumlah peristiwa menyedot perhatian pembaca detikcom di Jabar. Mulai dari ditangkapnya Walkot Cimahi Ajay M Priatna hingga Habib Rizieq menjalani tes swab.