Pemerintah merilis tarif baru pembuatan paspor yang berlaku mulai 18 Desember 2024. Rincian tarif untuk berbagai jenis paspor diatur dalam PP No. 45/2024.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, perubahan kebijakan ini tidak ada kaitannya dengan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Ada beberapa hal yang harus diperbaiki, kalau bisa diperbaiki akan ada penurunan avtur yang besar dan berdampak ke penurunan tiket," beber Budi Karya.