detikHikmah
RUU Haji dan Umrah: Kuota Haji Khusus Tetap 8 Persen
Tidak ada perubahan pembagian kuota haji dalam RUU Haji dan Umrah. Haji reguler 92 persen dan haji khusus 8 persen.
Senin, 25 Agu 2025 09:30 WIB