Eks Kades Gunung Kaya, Kecamatan Padang Guci Hilir, Kabupaten Kaur, Yayan Sujarmanto, dijatuhi vonis 2 tahun 2 bulan bui karena memakai dana desa untuk judol.
Seorang pria di Musi Rawas ditangkap setelah menganiaya ibunya karena tidak diberikan uang untuk judi online. Korban mengalami luka dan melapor ke polisi.
Polda Jatim mengungkap modus sindikat judi online jaringan internasional. Pelaku memanfaatkan media sosial dan perusahaan fiktif sebagai alat pencucian uang.