Terdakwa Andika (37), pria difabel pada bagian kaki di Lubuklinggau, yang memerkosa anak perempuan berusia 11 tahun berinisial K divonis 10 tahun penjara.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menjelaskan alasan aturan mengenai transportasi online tak dimasukkan dalam revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ressa Rizky menggugat Denada di PN Banyuwangi untuk pengakuan sebagai anak biologis dan hak-haknya. Sidang mediasi berlangsung pada 8 dan 15 Januari 2026.
Pria 21 tahun menikam remaja 15 tahun hingga tewas saat keributan di pesta joget di Kota Tual. Pelaku ditangkap dan dijerat dengan pasal perlindungan anak.