Mengurus paspor rusak atau hilang tidak perlu mendaftar lewat aplikasi M-Paspor. Silakan datang langsung ke kantor imigrasi sambil membawa persyaratannya
Korlantas Polri menghadirkan layanan digital seperti aplikasi Signal untuk mempermudah pembayaran pajak dan pembuatan SIM, menjadikan pelayanan lebih efisien.