Bea Cukai Malang mengonfirmasi Wiebie Dwi Andriyas sebagai tersangka peredaran rokok ilegal. Penanganan kasus dilakukan oleh Bea Cukai pusat di Jakarta.
Pelaku penganiayaan pedagang pisang keliling yang sedang berjualan di Bogor, Jabar, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun bui.
Budi juga menjawab indikasi keterlibatan pihak Imigrasi dalam kasus ini. Dia mengatakan KPK mendalami seluruh informasi yang ada lewat pemanggilan para saksi.