Badan Otorita IKN diberikan kewenangan untuk mendirikan perusahaan. Mereka dapat membentuk Badan Usaha Milik Otorita untuk kepentingan di ibu kota baru.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berbagai kewenangan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada sederet kewenangan yang diberikan kepada Otorita IKN.