Pria Pasuruan Ini Ditangkap Gegara Beli Solar Subsidi Lalu Dijual ke Industri

Pria Pasuruan Ini Ditangkap Gegara Beli Solar Subsidi Lalu Dijual ke Industri

Muhajir Arifin - detikJatim
Selasa, 26 Apr 2022 13:03 WIB
Pelaku penyalahgunaan solar di PAsuruan
Foto: Pelaku penyalahgunaan solar di Pasuruan (Muhajir Arifin/detikJatim)
Pasuruan -

Polisi mengamankan AM (59), warga Desa Warungdowo, Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, karena kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi. AM diamankan karena melakukan praktik ilegal membeli solar bersubsidi di SPBU kemudian dijual ke industri.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan praktik curang itu dilakukan AM dengan membeli BBM bio solar di SPBU-SPBU wilayah Kabupaten dan Kota Pasuruan. Modusnya, pelaku menggunakan mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi. Dengan modifikasi itu, sekali pengisian, mobil itu bisa 'minum' solar hingga 200 liter.

"Solar itu kemudian ditimbun, kemudian dijual ke industri dengan harga solar industri," kata Adhi, Selasa (26/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari praktik ilegal itu, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga 200 persen. Solar subsidi dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter dan dijual Rp 17.800 per liter.

"Per liter bisa untung Rp 10 ribu lebih. Ini jelas merugikan dan melanggar Undang-undang. Kami tindak tegas dan pelaku kami tetapkan tersangka," tegas Adhi.

ADVERTISEMENT

Adhi mengatakan kasus penyalahgunaan solar bersubsidi itu terbongkar saat anggotanya melakukan pemantauan rutin mengantisipasi kelangkaan BBM. Petugas mencurigai kendaraan Isuzu Panther bernopol N 1832 WS yang melintas di Purwodadi. Kendaraan itu tampak membawa beban berat di saat terlihat tidak membawa penumpang maupun barang.

"Petugas akhirnya menghentikan di depan Kebun Raya Purwodadi dan melakukan pengecekan. Ternyata benar mobil itu sudah dimodifikasi dengan menambahkan drum besar ukuran 200 liter," jelas Adhi.

Menurut Adhi, modus yang dilakukan tersangka sangat cerdik dan memperhitungkan setiap detail kejahatan. Adhi menduga tersangka sudah lama melakukan praktik ilegal itu.

"Mobil itu ternyata menyimpan 200 liter lebih solar karena ditambah drum besar di bagian tengah, serta dilengkapi pompa air yang digunakan menarik solar dari tangki ke drum," lanjutnya.

"Mobil itu juga dilengkapi saklar di dekat hand rem yang berfungsi untuk mengaktifkan pompa air tersebut. Sehingga solar langsung masuk ke drum besar tanpa ke tangki," pungkas Adhi.

Kini pelaku dijerat Pasal 55 UURI/22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UURI/11/2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 3 ayat 1 Perpres/43/2018 tentang perubahan atas Perpres/191/2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.




(abq/fat)


Hide Ads