Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah pemohon lain terkait Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda sempat mengamankan enam WN Korea Selatan. Keenam WNA itu merupakan perakit taksi terbang yang akan dioperasikan di IKN.
Kemnaker mengusir 94 WNA dari KEK Sei Mangkei karena tidak memiliki RPTKA. Pengusiran ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.