Pemprov Bali melarang penggunaan air kemasan plastik mulai 3 Februari 2025. Kebijakan itu diiringi dengan diwajibkannya penggunaan tumbler di sejumlah tempat.
Polisi akhirnya menemukan kepala wanita korban mutilasi asal Blitar di wilayah Trenggalek. Kepala korban ditemukan terbungkus plastik di bawah jembatan.